Telah Ditandatangani, Apakah Tuntutan Aksi Aliansi Yogyakarta Mengguggat akan Diproses?



Aksi Aliansi Yogyakarta Menggugat Jilid II di Gedung DPRD DIY


Yogyakarta, Kliring.com - Aliansi Yogyakarta Menggugat kembali menggelar aksi yang dinamai aksi jilid II di depan gedung DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (13/04/2023). Aksi ini digelar dalam rangka menindaklanjuti aksi sebelumnya yang belum membuahkan hasil.

Demonstran mulai memasuki jalan Malioboro sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas penjaga gedung DPRD DIY yang melihat massa berbondong-bondong dari arah utara, dengan sigap menutup gerbang utara gedung DPRD DIY tanpa alasan yang jelas. Demonstran yang dihalangi masuk ke gedung DPRD pun bernegosiasi dengan petugas keamanan setempat. Negosiasi kedua belah pihak berlangsung alot. Hingga akhirnya beberapa saat kemudian gerbang utara dibuka dan demonstran pun dapat memasuki gedung DPRD DIY.

A group of people outside a building

Description automatically generated with medium confidence

Demonstran memasuki halaman DPRD DIY


Terdapat empat poin tuntutan yang dibawa oleh massa Aliansi Yogyakarta Menggugat yaitu:

1. Cabut UU Cipta Kerja

2. Tolak penundaan pemilu 2024

3. Gratiskan pendidikan di DIY

4. Tolak kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan.

Para demonstran berkumpul di halaman Gedung DPRD DIY dengan membentuk lingkaran. Terdapat seorang pematik yang berorasi dan mendesak ketua DPRD DIY untuk hadir langsung di hadapan mereka. Terlihat raut kekecewaan muncul karena pada aksi sebelumnya hanya ditemui oleh wakil ketua DPRD. Hingga Aksi Jilid II ini berlangsung, apa yang menjadi tuntutan mereka tidak menunjukan hasil yang progresif. Hal inilah yang membuat mereka jengah dengan ketidakmampuan pemerintah dalam memerintah.

Sampai pada akhirnya ketua DPRD DIY, Nuryadi, beserta jajarannya hadir ditengah para demonstran. Sebelum Nuryadi membuka suara, para demonstran menuntut untuk membacakan tuntutannya terlebih dahulu.

Kehadiran ketua DPRD DIY beserta jajarannya


Setelah tuntutan dibacakan, Nuryadi menyepakati untuk menandatangai tuntutan yang ada di atas materai. Beliau mengatakan bahwa DPRD DIY tidak hierarkis dan tidak selalu melakukan apa yang DPR RI lakukan, kecuali untuk undang-undang yang telah disahkan. Nuryadi menekankan bahwa apa yang menjadi tuntutan nasional akan diteruskan ke pusat beserta transparansinya dan apa yang menjadi tuntutan regional, yakni mengenai Gratiskan Pendidikan di DIY akan dirapatkan dengan para anggota dewan, khususnya dengan Koeswanto, selaku ketua komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat kaitannya dengan pendidikan yang kebetulan juga hadir pada saat itu.

Saat ditanya mengenai kapan akan ada konfirmasi mengenai hasil tuntutan, Nuryadi mengatakan jika apa yang menjadi tuntutan tidak bisa serta merta selesai begitu saja. Nuryadi berharap adanya komunikasi di antara mereka dan bisa menemuinya langsung di Gedung DPRD DIY jika ada yang ingin dikomunikasikan. Sementara itu demonstran menginginkan berita acara dari DPRD DIY bawasannya surat tuntutan mereka telah disampaikan dan telah ditandatangani.

Aliansi Yogyakarta Menggugat menyatakan akan terus mengawal apa yang menjadi tuntutan mereka sampai ada titik terang dan penegakan keadilan. Lalu apakah dengan penandatangan ini, tuntutan dari Aliansi Yogyakarta Menggugat oleh ketua DPRD DIY benar akan diproses? Ataukah hal tersebut hanya tindakan formalitas semata?


Reporter: Azahra Dita P, Dwi Yuliyanti, Fitra Ferrarista

Penulis: Azahra Dita P

Editor: Dwi Yuliyanti


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama