Penampilan teatrikal dari Koalisi Presma se-DIY sebagai penggambaran ketika “Londo Ireng” terlabel pada jurnalis.
Sumber: Tim BPPM Kliring
Yogyakarta, Kliring.com - Sejumlah Koalisi Persma se-DIY dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menggelar aksi di depan Boulevard Universitas Gadjah Mada, pada Minggu (26/07/2026) sore. Dengan judul “Jurnalis Bukan Musuh Negara”, aksi ini diawali dengan orasi, dilanjutkan pertunjukan teatrikal, dan kemudian diakhiri dengan pernyataan sikap. Aksi ini timbul sebagai bentuk kecaman atas pelabelan “Londo Ireng” yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM dalam pidatonya pada Hari Lahir Ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/07/2026) lalu.
Statemen yang dikeluarkan oleh Presiden ini dinilai telah merusak kebebasan pers dan mengancam demokrasi, serta berpotensi mengaburkan perbedaan mendasar antara kritik dan hal yang bertentangan dengan kepentingan bangsa. Selain itu, kritik yang disampaikan melalui tulisan jurnalistik adalah bagian yang berkaitan erat dengan fungsi pers yang sudah dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan UU No.40/1999 tentang Pers.
Kecaman dan Kekecewaan Jurnalis
Afkar Aristoteles Bukair dari Divisi Advokasi AJI Yogyakarta menyampaikan bahwa aksi bersama pada Minggu (26/07/2026) ini merupakan bentuk desakan atas sikap Presiden Prabowo yang antikritik terhadap apa yang disampaikan oleh jurnalis di lapangan. Selain itu ungkapan “Londo Ireng” dirasa telah mematahkan dan menghancurkan nilai-nilai demokrasi yang sudah diupayakan sejak era reformasi. Afkar mengungkapkan bahwa istilah tersebut telah menyakiti para jurnalis. Presiden seperti telah menganggap remeh jurnalis bersamaan dengan menunjukkan sikap antikritiknya.
Selain itu, Koalisi Persma se-DIY dan AJI DIY menganggap tindakan Presiden Prabowo Subianto berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalistik dan mengancam kebebasan pers. Sehingga, mereka mendesak klarifikasi dan permintaan maaf dari Presiden Prabowo Subianto atas stigmasi yang beliau ungkapkan untuk kerja jurnalistik.
Mereka juga mendesak agar pemerintah menjamin perlindungan terhadap jurnalis serta menghormati kemerdekaan pers sebagaimana UU No.40/1999 tentang pers yang menjadi bagian dari asasi manusia dan juga implementasi dari demokrasi pasca orde baru. Serta mendesak pemerintah agar mencabut kebijakan yang membuka ruang penyensoran terhadap informasi publik, termasuk mengevaluasi implementasi PP No. 71/2019 dan juga mencabut keputusan Menteri Komunikasi dan Digital No.127/2026 yang menjadi dasar pemblokiran media.
“Jurnalis, LSM, dan para akademisi itu adalah pengingat, bukan seorang musuh negara,” ujar Afkar di tengah penjelasannya.
Aksi Teatrikal sebagai Lambang Kekecewaan
Kekecewaan dari Koalisi Persma se-DIY juga diungkapkan melalui aksi teatrikal yang menggambarkan bagaimana sosok di balik kendaraan berpelat RI 1 dalam memperlakukan jurnalis. Sebagaimana banyak beredar melalui pawarta, sejak menyandang gelar presiden, Prabowo acap kali memberikan intimidasi dan juga pelabelan kepada kelompok yang gencar mengamati gerak-gerik pemerintah.
Aksi teatrikal ini hanya melibatkan dua orang, mereka berperan sebagai jurnalis dan sosok dengan topeng berwajahkan Presiden Prabowo. Bermodalkan seadanya, aksi ini mengilustrasikan bagaimana praktik pembungkaman paksa dari sosok bertopeng Presiden Prabowo kepada jurnalis. Penyensoran paksa sendiri secara riil pernah dilakukan pemerintah kepada jurnalis. Salah satunya kepada unggahan Magdalene.co, dimana pemerintah menggunakan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127/2026 sebagai dasar pemblokiran. Pada akhir pertunjukan teatrikal ini, jurnalis berusaha melawan balik dengan menyodorkan kaca ke wajah sosok bertopeng Presiden Prabowo.
“Prabowo ngaca dong kamu, kamu itu yang sebenarnya keturunan londo ireng, bukan kita,” ujar moderator aksi, Jogi Hutaur dari BPMF Pijar, saat menjelaskan mengenai simbol penyodoran kaca pada akhir pertunjukan teatrikal.
Jogi mengungkapkan bahwa aksi ini diharapkan dapat menjadi pemantik untuk membuktikan bahwa jurnalis bukanlah “Londo Ireng”. Karena menurutnya dengan Presiden Prabowo memberikan label tersebut kepada jurnalis, hal ini sama halnya dengan presiden sedang memberikan stigma bahwa informasi dari jurnalis itu tidak benar, sebuah informasi dari antek asing.
“Jadi, kita (jurnalis) sudah tidak dipercaya lagi untuk menyampaikan informasi yang sebagai penyeimbang, penetral, (sebuah) informasi yang dibuat dari istana,” Ungkap Jogi pada sesi wawancara.
Pembacaan pernyataan sikap dari Koalisi Presma se-DIY dan AJI Yogyakarta.
Sumber: Tim BPPM Kliring
Isi dari Pernyataan Sikap
Aksi diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap yang telah disusun oleh Koalisi Persma se-DIY dan AJI Yogyakarta. Bulir-bulir inti pernyataan sikap adalah sebagai berikut.
- Mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengasosiasikan wartawan, jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dengan istilah “Londo Ireng” karena berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada komunitas pers atas pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk stigmatisasi terhadap kerja jurnalistik.
- Mendesak pemerintah menjamin perlindungan terhadap jurnalis serta menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Mendesak pemerintah mencabut kebijakan dan regulasi yang membuka ruang penyensoran terhadap informasi publik, termasuk mengevaluasi implementasi PP Nomor 71 tahun 2019 dan mencabut Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 tahun 2026 yang menjadi dasar pemblokiran media.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi dan hak publik atas informasi.
Pada akhir pernyataan sikap, ditekankan bahwa kemerdekaan pers bukanlah hak istimewa bagi wartawan. Melainkan hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan bebas dari campur tangan kekuasaan. Sehingga ketika pers dibungkam, yang kehilangan bukan hanya jurnalis, melainkan seluruh masyarakat.
Penulis: Kamila Nanda Shafitri
Editor: Intan Nur Hanifah dan Rafi' Irfan Aulia Darojat
Dokumentasi: Tim BPPM Kliring
Posting Komentar