Sumber: Tim BPPM Kliring
Yogyakarta, Kliring.com – Rabu (20/05/2026), ratusan mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta dari berbagai fakultas mendatangi rektorat. Aksi dilakukan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan sejumlah oknum dosen. Aksi sempat diwarnai kericuhan beberapa kali, namun tetap berlanjut hingga dokumen tuntutan berhasil ditandatangani oleh Rektor Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si. dan Risyad Hanafi sebagai perwakilan mahasiswa.
Aksi merupakan hasil dari kesepakatan konsolidasi yang dilakukan sehari sebelumnya. Pada Selasa (19/05/2026) malam, perwakilan mahasiswa lintas fakultas melakukan konsolidasi terlebih dulu di Pentagon FISIP, Kampus 2, UPN “Veteran” Yogyakarta. Di konsolidasi inilah semua tuntutan dirumuskan, disepakati, dan diputuskan untuk dibawa langsung untuk aksi di keesokan harinya, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.
Saat massa tiba di rektorat, mereka sempat tidak diizinkan masuk ke dalam gedung. Di luar, di tengah hujan, massa memilih untuk menolak bubar dan tetap bertahan. Situasi bahkan sempat memanas, hingga akhirnya setelah bernegosiasi, massa diperbolehkan masuk dan aksi dilanjutkan di dalam gedung rektorat.
Sumber: Tim BPPM Kliring
Aksi yang dilakukan dapat disebut sebagai lanjutan dari konsolidasi aksi yang sebelumnya dilakukan oleh keluarga mahasiswa Fakultas Pertanian di lingkungan fakultasnya, setelah adanya salah satu unggahan di salah satu akun media sosial X yang membuat kasus tersebut ramai diperbincangkan sejak Minggu (18/05/2026). Dengan adanya unggahan tersebut, beberapa mahasiswa dari berbagai fakultas mulai berani untuk speak up dan menceritakan pengalaman serupa yang terjadi di lingkungan kampus.
Dalam aksi, satu per satu perwakilan tiap fakultas melakukan orasi. Masing-masing menyampaikan keresahan terkait dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi selama ini dinilai tidak ditangani dengan serius. Salah satu mahasiswa menceritakan bahwa terdapat dosen yang kerap memberikan candaan yang bernada seksis dan mengarah pada pelecehan seksual. Menurutnya, banyak korban merasa sulit melapor karena malah diminta menunjukkan bukti sedangkan hal tersebut tidak memungkinkan untuk bisa dilakukan saat kejadian berlangsung.
Di tengah aksi, massa juga mengkritik kinerja Satgas PPKPT dan pihak birokrasi kampus yang dinilai kurang transparan bahkan seperti masih melindungi pelaku. Beberapa mahasiswa juga menyebutkan jika kasus kekerasan seksual ini sudah terjadi sejak lama. Namun, kampus dinilai tidak pernah benar-benar tuntas menyelesaikannya.
Sumber: Tim BPPM Kliring
Untuk menanggapi aksi, Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si. turut hadir untuk menemui massa dan menyatakan bahwa pelaku sudah diberikan sanksi penonaktifan sementara. Wakil Rektor 3, Dr. Hendro Widjanarko, S.E., M.M. menambahkan bahwa laporan diterima pada Senin malam dan langsung mengeluarkan surat keputusan pada Selasa pagi.
“Kalau memang pelanggaran sesuai dengan ketentuan, saya siap memberikan sanksi dikeluarkan dari UPN,” ujar Rektor.
Sebagai perwakilan keluarga mahasiswa, Risyad Hanafi kemudian membacakan tujuh tuntutan, di antaranya yakni kampus wajib membuat forum terbuka resmi, memberi sanksi kepada pelaku sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 14 hingga 16, transparansi penuh dalam proses penanganan kasus, perlindungan menyeluruh bagi korban, hingga pemecatan kepada salah satu pelaku yang disebut melakukan dokumen psikologis. Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta sepakat dengan tuntutan tersebut dan meminta waktu 3 hari kerja untuk pemenuhannya. Jika dalam kurun waktu tersebut, tuntutan tidak dapat dipenuhi, mahasiswa mengancam akan membentuk satgas independen dan akan mendesak mundur pihak yang menjadi penanggung jawab dalam penanganan kasus ini.
Hingga aksi berakhir, massa menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus. Massa juga menyebut jika lingkungan kampus harus benar-benar menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika terutama bagi mahasiswa. Sehingga mereka berharap pihak kampus tidak hanya berhenti pada pernyataan, tapi juga harus memberi komitmen dan langkah nyata disertai bukti yang transparan dalam menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Penulis: Hafisya Zahra
Editor: Nova Dwi Oktaviani dan Muhammad Fajar Pramono
Dokumentasi: Tim BPPM Kliring



Posting Komentar