Aksi FP Menggugat sebagai Bentuk Penagihan Penyelesaian Masalah

 

Sumber: Tim BPPM Kliring


Yogyakarta, kliring.com – Pada Rabu (20/05/2026) lalu, telah terjadi seruan aksi yang dilakukan oleh mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta. Lokasi aksi berada di Gedung Fakultas Pertanian (FP), pada pukul 11.00 WIB. Aksi ini terjadi sebagai bentuk lanjutan atas tuntutan terhadap birokrasi yang belum memberikan kejelasan terhadap hasil dari konsolidasi pada hari Selasa (19/05/2026) sebelumnya. Dalam aksi ini, para mahasiswa menuntut kejelasan hukuman yang dijatuhkan kepada salah satu oknum dosen Agroteknologi yang menjadi tersangka kasus Kekerasan Seksual (KS).


Awal Mula Munculnya Berita Kasus KS oleh Oknum Dosen Agroteknologi 

Berita ini berawal dari unggahan postingan salah satu akun yang kemudian menjadi viral di platform X. Dalam unggahan tersebut menyebutkan bahwa terdapat salah satu oknum dosen pembimbing skripsi program studi Agroteknologi yang justru melakukan kekerasan seksual dan melontarkan candaan-candaan yang mengarah ke seksis. 


Modus dosen tersebut awalnya adalah mengajak mahasiswi yang ingin bimbingan makan di luar, hingga modus-modus lain. Setelah kasus ini viral, diduga bahwa kasus ini sudah ada sejak tahun 2022. Namun, ketika ingin melaporkan ke birokrasi, ternyata respon yang didapat tidak sesuai, sehingga mahasiswi lebih memilih untuk diam.


Konsolidasi Dilakukan Sebagai Upaya Membela Para Korban

Pada hari Selasa (19/05/2026), telah dilakukan konsolidasi yang digelar di kantin FP. Konsolidasi dilakukan di jam 15.00 WIB. Beberapa aspirasi disampaikan oleh mahasiswa maupun mahasiswi yang menghadiri konsolidasi ini. Salah satunya terkait dengan pencopotan poster oleh birokrasi. Mereka menganggap bahwa hal ini merupakan tanda bahwa para tenaga pendidik (tendik) yang anti fakta dan para tendik justru memberikan kenafsuan. Mahasiswa merasa bahwa kasus ini sudah ada sejak lama, namun kurang cepat tertangani.


Salah satu mahasiswa aktif FP mengatakan bahwa dari pihak Kepala Jurusan (kajur) hanya diam dan tenang, serta beberapa dosen justru baru mengetahui kasus ini di Selasa (19/05/2026) pagi . Selain itu, ada pula dosen perempuan yang justru membela pelaku dan menyalahkan korban.


Sumber: Tim BPPM Kliring

 

Aksi FP Menggugat

Sebagai aksi lanjutan terhadap konsolidasi pada (19/05/2026), dilakukan seruan “Aksi FP Menggugat” pada tanggal (20/09/2026). Aksi ini dilakukan untuk menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban pihak birokrasi terhadap pelaku dosen KS maupun korban.


“Kami sempat melaksanakan audiensi dengan kesepakatan bersama pihak dari dekanat (untuk) menghadirkan Pak Dekan dan juga Wakil Dekan II dan III. Kami sempat memberikan pernyataan kami terhadap kasus yang terjadi. Kemudian terjadi kesepakatan bahwasannya berjalan 1x24 jam harus sudah ada pemutusan masalah atau setidaknya ada tindak lanjut. Jadi kami melaksanakan aksi ini sebagai bentuk penagihan untuk menyelesaikan permasalahan.” ucap Fajar sebagai koor lapangan (korlap) aksi. 


Dalam aksi ini terdapat 3 tuntutan, yaitu pemberhentian dosen pelaku KS, penjaminan dan pengawalan korban, serta pergantian dosen pembimbing dan dosen wali. 


Aksi ini dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB. Para mahasiswa maupun mahasiswi menyuarakan keresahannya terhadap dosen pelaku KS, demi menciptakan suasana lingkungan belajar yang nyaman. 


“Besar harapan kami, pada tahun ini permasalahan seperti ini bisa selesai, dosen-dosen yang sekiranya melakukan tindak kejahatan dapat ditindak sesuai apa yang mereka lakukan. Apabila memang diberhentikan, semoga kelak nantinya dosen-dosen penggantinya berkualitas dan memiliki etika dalam berfikir.” ucap Fajar.


Penulis: Intan Nur Hanifah 

Editor: Kamila Nanda Shafitri

Dokumentasi: Tim BPPM Kliring


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama