sumber: website tapera.go.id
Kliring.com - Baru-baru ini pemerintah mengumumkan kebijakan mengenai pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan karyawan swasta untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3%. Dikutip dari website resmi Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. Tujuan dari pembentukan Tapera sendiri adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Peserta yang dimaksud di sini adalah semua pekerja dengan penghasilan minimal upah minimum.
Landasan hukum Tapera sendiri terdapat pada Pasal 28H, ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Selain itu, landasan hukum Tapera juga terdapat pada Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan & Kawasan Permukiman, Undang-Undang No.4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dan Peraturan Pemerintah No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Kebijakan ini mengakibatkan berbagai perspektif muncul baik positif maupun negatif. Dari sisi positif, pemotongan gaji untuk Tapera akan membantu dalam percepatan pemenuhan kebutuhan rumah masyarakat. Bagi masyarakat yang belum memiliki kediaman sendiri, program ini sangatlah bermanfaat di tengah meningkatnya harga rumah. Hal tersebut dikarenakan program Tapera ditujukan pada masyarakat yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Meskipun sasaran utama Tapera adalah bagi peserta yang belum memiliki rumah, tetapi peserta yang sudah memiliki rumah tidak bisa begitu saja lepas dari kewajiban membayar simpanan. Hal ini sesuai dengan prinsip BP Tapera yaitu gotong royong, sehingga nantinya sebagian tabungan peserta yang sudah memiliki rumah dapat membantu peserta yang ingin memiliki rumah. Sebagian masyarakat terutama pegawai swasta dengan gaji minimal merasa potongan Tapera ini memberatkan. Mereka harus menyesuaikan anggaran kebutuhan mereka dengan sebelum adanya kebijakan ini. Bahkan, bisa saja mereka juga mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan lain. Apalagi sebelumnya gaji mereka sudah dipotong untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemotongan tabungan Tapera akan memperkecil pendapatan masyarakat.
Kebijakan pemotongan Tapera secara tidak langsung dapat berdampak pada perekonomian. Berkurangnya pendapatan akan menyebabkan masyarakat mengurangi penggunaan barang dan jasa sehingga berdampak pada daya beli masyarakat. Selain itu, masyarakat akan cenderung mengurangi tabungan dan investasi mereka untuk menutupi pengeluaran kebutuhan harian. Hal ini akan berdampak pada dinamika pasar keuangan dan stabilitas ekonomi. Terakhir, masyarakat yang hanya memiliki sedikit tabungan rentan terkena kondisi tidak terduga, seperti sakit, kehilangan pekerjaan, dan bencana alam, sehingga bisa menimbulkan masalah serius terhadap keamanan finansial keluarga.
Penulis``: Imroatun Nurul Jannah
Editor : Niken Kusumaning Zahara
Posting Komentar