Kongres Istimewa MPM KM UPN “Veteran” Yogyakarta, Presiden Mahasiswa Turun Jabatan


Sumber foto: Zia

“Ibaratkan rotan, saya itu cuma melengkung tidak patah karena jujur saya masih pede (percaya diri) terhadap pembuktiannya. Tetapi kalau berbicara masalah organisasi, saya merasa sudah sangat rusak." - Farras


Yogyakarta, Kliring.com - Senin (07/08/2023) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa UPNVY menggelar kongres istimewa yang membahas mengenai SK PLTS dan isu kekerasan seksual. Farras Alam Majid sebagai terduga pelaku kekerasan seksual yang menerbitkan SK PLTS secara sepihak dinyatakan tidak layak untuk melanjutkan jabatan sebagai presiden mahasiswa atau ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UPNVY. Putusan ini diambil  berdasarkan hasil voting terbuka dalam Kongres Istimewa MPM KM yang dilaksanakan di Ruang Seminar Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Kongres Istimewa dipimpin oleh Ketua MPM KM, Imda Peronika Manik, sebagai pimpinan sidang l serta dua rekan lainnya dari anggota MPM KM. Kongres ini diadakan karena tidak ditemukan simpulan akhir dari interpelasi Dewan Perwakilan Mahasiswa KM UPNVY terkait SK PLTS dan untuk mencegah semakin beredarnya dugaan-dugaan yang belum diketahui kepastiannya.


Kongres Istimewa dihadiri oleh organisasi kemahasiswaan serta keluarga mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta. Peserta kongres dibagi menjadi peserta sidang penuh, peserta peninjau, dan peserta biasa. Peserta penuh yaitu peserta yang memiliki hak suara dan hak bicara, dihadiri oleh anggota DPM KM terpilih, perwakilan unit kegiatan mahasiswa sejumlah satu orang terpilih, ketua BEM KM dan wakil ketua BEM KM terpilih, anggota DPM fakultas terpilih, ketua BEM fakultas dan wakil ketua BEM fakultas terpilih, dan ketua dan wakil ketua HMPS/HMJ terpilih. Peserta peninjau yaitu peserta yang hanya memiliki hak bicara, dihadiri oleh pengurus DPM KM dan pengurus DPM KM demisioner, pengurus BEM dan ketua BEM KM demisioner, pengurus DPM fakultas dan pengurus DPM fakultas demisioner, perwakilan HMPS/HMJ dan ketua HMPS/HMJ. Peserta biasa yaitu peserta yang tidak memiliki hak suara dan hak bicara, dihadiri oleh perwakilan mahasiswa dari masing-masing jurusan yang tidak menjadi pengurus organisasi.


Kongres istimewa ini dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dua pertiga anggota MPM KM UPN "Veteran" Yogyakarta dalam rapat kerja pada Selasa (01/08/2023). SK PLTS dikeluarkan secara sepihak oleh Farras pada Rabu (26/07/2023) dikarenakan adanya dugaan isu kekerasan seksual yang menyangkut dirinya.



Mengkaji SK PLTS


Dalam Surat Keputusan Pelaksana Tugas Sementara (SK PLTS) mengungkapkan bahwa wakil ketua BEM KM, Aji Surya Wijaya, memiliki wewenang sementara sebagai ketua. Pihak DPM KM menyampaikan beberapa poin mengenai reka kejadian interpelasi yang mereka lakukan, "Pertama, surat PLT yang tersebar tidak ada dasar yang melarang atau membenarkan sehingga ketua BEM KM membuat surat tersebut. Ketua BEM KM mengatakan bahwa PLTS ini tidak ada aturannya sehingga menggunakan asas legalitas.


Kedua, surat PLTS ternyata hanya sepihak dari ketua BEM KM tanpa ada persetujuan dari wakil ketua BEM KM. Hal ini disebabkan oleh komunikasi yang sulit antara keduanya. Ketiga, menurut ketua BEM KM surat PLTS ini dikeluarkan dengan tujuan agar wakil ketua dapat memiliki wewenang yang sama dengan ketua BEM KM, khususnya dalam pengambilan keputusan sehingga tidak menghambat program kerja yang sedang atau akan berlangsung."


Setelahnya, terjadi perdebatan yang cukup panjang antara peserta sidang terkait apakah SK PLTS ini melanggar undang-undang dan/atau AD/ART. DPM KM kemudian menjelaskan mengenai hal ini.


"Memang terkait SK PLTS ini tidak ada aturan yang tetap," tutur pihak DPM KM. "Terkait apa yang disampaikan di hasil interpelasi didapatkan bahwa belum ada yang mengatur terkait SK PLTS ini. Jadi ketika SK PLTS ini dibenarkan, ya tidak benar juga. Tapi ketika disalahkan, tidak bisa disalahkan juga karena tidak ada yang mengatur," pungkasnya. 


Pembahasan dalam sidang ini tidak kunjung mencapai kesimpulan. DPM KM kembali menerangkan mengenai interpelasi yang telah dilakukan. 


"Alasan terjadi interpelasi yang pertama, adanya isu dugaan penyebaran SK PLTS tanpa ada persetujuan dari kami (DPM KM), kami tidak mengetahui sama sekali. Di situ, kami mengundang kedua belah pihak (ketua dan wakil ketua BEM KM) untuk menanyakan terbitnya SK PLTS ini. Namun tanggapan dari keduanya saling bertabrakan. Saudara Aji (wakil ketua BEM KM) tidak join zoom di pertengahan, jadi informasi yang kami dapat sebagian besar dari Saudara Farras. Jika tidak ada peraturan tentang PLTS, maka dari mana mendapat referensi menerbitkan surat PLTS ini. Lalu Saudara Farras menjelaskan kalau surat PLTS ini didapat dari beberapa referensi yang intinya menganut pada kenegaraan," ujar pihak DPM KM. Pada ada akhirnya peserta penuh setuju dengan pembelaan Farras dan pimpinan sidang memutuskan bahwa Farras tidak bersalah terkait pengeluaran SK sepihak.



Mengkaji Isu Dugaan Kekerasan Seksual

Ketua Kementrian Kesehatan Mental dan Pemberdayaan Perempuan (KMPP) BEM KM melaporkan bahwa dalam waktu kurang lebih satu bulan hingga saat ini, sudah terdapat sekitar enam ratus laporan kasus kekerasan seksual dengan tupoksi yang sama yaitu yang dilakukan ketua BEM KM. Dalam sidang ini, KMPP bersifat independen yang hanya bergerak untuk korban. KMPP menyampaikan bahwa mereka telah menerima bukti dari kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan presiden mahasiswa dan telah menyerahkan bukti tersebut kepada Satgas PPKS. KMPP juga sempat berkoordinasi dengan Satuan Keamanan Kampus (SKK) yang memiliki beberapa data bukti yang akan dilaporkan dan mungkin menjadi saksi. Pihak rektorat pun tengah menangani kasus ini, sehingga diharapkan mahasiswa tetap kondusif dalam proses penanganan kasus ini dan bukti-bukti yang telah ada tidak disebarluaskan untuk melindungi korban sesuai dengan SOP yang ada.

Terduga pelaku, Farras Alam Majid, menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya berdampak bagi dirinya pribadi tetapi juga keluarga bahkan menjadi pembahasan nasional. Ia juga mengakui bahwa kasus ini telah mencederai organisasi sehingga terlepas ia bersalah atau tidak, ia ingin menyelamatkan organisasi sehingga akhirnya mengeluarkan SK PLTS yang secara Permendikbud memang ada klausa bahwa terduga harus menurunkan jabatan. “Dari awal saya memang berniat menyelesaikan kasus ini dengan jalur yang benar,” ujar Farras.

Farras memberikan keterangan dari apa yang telah disampaikan oleh Dr. Ida Susi Dewanti, M. Si selaku Ketua Satgas PPKS UPNVY. Memang benar bahwa ada laporan yang dikirim secara anonim, namun ketika dimintai menghadap, tidak ada yang datang sehingga Satgas meminta bantuan SKK untuk menginvestigasi secara langsung dan mendapati satu kebenaran yang dapat dijadikan bukti. Selanjutnya, ditambahkan bahwa korban saat ini sudah melapor ke Satgas dan pelaku terduga tidak mengetahui informasi apapun tentang korban yang melapor sesuai SOP dan hanya diarahkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dapat ia jawab.

Farras menambahkan bahwa ada banyak tawaran yang diterimanya untuk menyelesaikan kasus ini. “Kalau kemudian teman-teman memandang kasus ini terjadi secara natural, tidak saya katakan. Tetapi benar atau salah, Satgas yang menentukan,” ujar Farras. Dia menekankan bahwa dia hadir dalam kongres bukan untuk mempertahankan jabatan.

Beberapa peserta sidang telah geram karena seakan-akan kasus kekerasan seksual yang dibahas dalam sidang masih bersifat abu-abu. “Perlu saya luruskan bahwa bukti itu ada, dan orang-orang disini, pimpinan-pimpinan OK sudah tau yang melakukan siapa, korbannya seperti apa, kronologinya seperti apa, dan itu yang tidak bisa disampaikan terang-terangan disini untuk melindungi korban,” ujar salah satu peserta peninjau. Ketua KMPP juga menambahkan bahwa harapannya dari kongres istimewa dapat memberikan semacam keputusan atau sanksi moral bagi pejabat yang terduga melakukan kekerasan seksual. Setelah pernyataan dari banyak pihak, pimpinan sidang memutuskan bahwa Farras Alam Majid melanggar Undang-undang KM, AD/ART, GBHK Tahun 2022 bagian D mengenai kinerja organisasi, profesionalitas menjaga nama baik, juga mengenai haluan berorganisasi asas moralitas dan bagian B profesional dalam menjalankan jabatan.

Imda Peronika Manik memimpin jalannya kongres istimewa
Sumber foto: Zia


Hasil Kongres Istimewa


Setelah melewati proses sidang yang cukup panjang, akhirnya dilakukan voting terbuka terkait layak atau tidaknya penurunan ketua umum BEM KM. Setiap peserta sidang yang memiliki hak suara dapat memberikan suaranya. Dengan beberapa pertimbangan, pimpinan sidang memberikan waktu bagi masing-masing Organisasi Kemahasiswaan (OK) dari lima fakultas untuk berdiskusi. 


Pengurus DPM KM terpilih menyatakan setuju untuk penurunan ketua umum BEM KM. Wakil Ketua Umum BEM KM menyatakan abstain. Perwakilan unit kegiatan mahasiswa menyatakan setuju. Seluruh OK dalam Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta Fakultas Pertanian menyatakan setuju. Seluruh OK dalam Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Mineral menunggu ketetapan dari Satgas PPKS. Kemudian sisanya, seluruh OK dalam Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Industri menyatakan setuju dengan catatan jika Satgas PPKS menyatakan terbukti bersalah, maka dapat dihukum atau dikenakan sanksi yang berlaku. Namun jika dinyatakan tidak terbukti oleh Satgas PPKS, Keluarga Mahasiswa FTI meminta untuk mengembalikan nama baik terduga. 


Dengan demikian, hasil voting terbuka menunjukkan 39 pihak setuju dengan penurunan ketua umum BEM KM UPN "Veteran" Yogyakarta, sedangkan enam belas lainnya menyatakan abstain dan menunggu keterangan dari Satgas PPKS. Hasil voting tersebut telah mencapai dua pertiga dari suara peserta sidang, maka ketua umum BEM KM layak diturunkan dari jabatannya.  


Reporter: Zia, Dina, Otvi

Editor: Dwi Yuliyanti

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama