Ketuk Palu : Satu Suara Dengan Ruang Bersama



Yogyakarta - Kliring - Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis atau biasa disebut DPM FEB menggelar sidang paripurna pada Minggu (10/4) lalu. Sidang yang mengusung tema “Menyatukan Pedoman Untuk Mewujudkan Sinergitas Organisasi Kemahasiswaan FEB UPNVYK” ini dihadiri oleh pimpinan umum serta jajaran pengurus Organisasi kemahasiswaan (OK), kelompok studi mahasiswa (KSM) dan Badan Pers Mahasiswa (BPM) pada lingkup FEB. 


Dipandu oleh Wildan Karuniatama, Farah Dhiya dan Elrizha Aulia selaku pimpinan sidang. Sidang paripurna ini membahas serta mengesahkan mengenai peraturan pengawasan, prosedur operasi baku (POB) pengawasan, peraturan dana kemahasiswaan serta POB anggaran. Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB dan diwali dengan pembukaan oleh mc kemudian dilanjutkan dengan sidang pleno 1 yang membahas mengenai tata tertib. Sidang pleno 1 yang banyak diwarnai oleh sanggahan, pertanyaan dan juga opsi-opsi oleh peserta sidang yang hadir namun tetap dapat berlangsung dengan kondusif dan tidak ada kendala berarti.


Setelah disahkan dan ditetapkan, sidang pleno 1 resmi ditutup dan dilanjutkan oleh sidang pleno 2. Walau sempat mengalami sedikit kendala dikarenakan peserta yang tidak mencapai kuorum hingga menyebabkan sidang ditunda, sidang pleno 2 ini tetap mampu berjalan dengan kondusif dan baik hingga tercapainya kesepakatan bersama. Pokok pembahasan pada pleno kedua ini sendiri mengenai peraturan pengawasan dan POB pengawasan dimana membahas mengenai hak pengawasan DPM kepada seluruh OK, KSM dan BPM di FEB dalam pelaksanaan program kerjanya. Pengesahan peraturan dilakukan dan ditandatangani oleh ketua DPM, Wildan Karuniatama serta ketua dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Asyraf Abdul M. dan dengan ini maka sidang pleno 2 resmi dinyatakan selesai dan disepakati.  



Berpindah ke sidang pleno 3, permasalahan peserta belum kuorum kembali terjadi dan menyebabkan persidangan ditunda kembali, sebelum akhirnya mampu berjalan kembali dengan baik dan tanpa masalah berarti. Fokus pembahasan pada sidang pleno 3 ini sendiri adalah mengenai peraturan dana kemahasiswaan dan POB anggaran. Setelah seluruh poin disepakati, peraturan disahkan oleh pimpinan sidang serta ditandatangani kembali oleh ketua DPM serta BEM. Di Akhir persidangan, seluruh pimpinan OK, KSM dan BPM juga melakukan tanda tangan terhadap berita acara untuk menjadi bukti keabsahan dari kegiatan yang dilaksanakan.


Dengan disahkan dan ditetapkannya peraturan-peraturan tersebut tentunya diharapkan seluruh pihak yang tergabung mampu senantiasa memegang teguh pedoman yang ada, dan diharapkan mampu menjadi kontrol serta mendorong tercapainya organisasi yang semakin baik dan berkualitas serta mampu merealisasikan program kerja yang sesuai, tepat sasaran dan mampu memberi nilai yang berarti bagi sesama.    


Penulis: Alif Bayu Nugraha

Editor: M. Fathur Rachman Rizky


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama