Dialog Seragam, Mahasiswa Satu Suara Tolak Surat Edaran

Foto : Wiwit Setyaningsih/KLIRING


Puluhan perwakilan mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta menghadiri undangan dari pihak birokrasi untuk melakukan dialog mengenai Surat Edaran (SE) No. 1-0/UN62/SE/2018 di ruang rapat lantai V Gedung Jend. Soedirman UPN “Veteran” Yogyakarta, Selasa (20/03/2018) pagi, menyuarakan aspirasi mahasiswa mengenai pemakaian seragam hitam putih.
Dialog ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang pernah dilakukan pada tanggal 6 Maret 2018. Dari birokrasi diwakili oleh Dr. Ir. Singgih Saptono, M.T. selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama serta beberapa dekanat dan dosen. Sedangkan dari pihak mahasiswa diwakili oleh ketua dan pengurus BEM KM, BEM Fakultas, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), dan organisasi kemahasiswaan lain.
Dialog tersebut dimoderatori langsung oleh Ketua BEM KM, Fachrun Pramudya Bagus Dewanda. Sebagai pembuka, Warek III mengemukakan tiga alasan pengenaan seragam.
Alasan pertama, UPN “Veteran” Yogyakarta pada mulanya didirikan oleh para Veteran yang pada kala itu mengenakan seragam sebagai identitasnya. Selain itu, dalam perubahan UPN menjadi universitas negeri, tertera dalam peraturan Presiden bahwa UPN adalah universitas yang memiliki jiwa bela negara. Sehingga, menurut Warek III, UPN berusaha menyikapi hal tersebut dengan tetap membuat ranah-ranah disiplin, kejuangan, kreativitas, unggul, bela negara, dan jujur.
Menurut penuturan Warek III, mengenakan seragam mencerminkan kedisiplinan serta melatih berpenampilan yang baik dan rapi. Ia juga mencontohkan universitas yang berada di luar negeri seperti Jepang, Korea, dan Thailand pun membuat peraturan yang serupa.
Kedua, Mengapa harus hitam putih? Hitam putih dianggap sesuatu yang paling mudah dengan asumsi para mahasiswa tidak perlu membeli kembali pakaian tersebut karena telah memilikinya pada saat awal ospek universitas.
Ketiga, pihak universitas ingin diberi ruang sebagai kebanggaan. Pada hari-hari tertentu tiap-tiap mahasiswa mengenakan korsa jurusannya masing-masing dengan rasa kebanggaannya. Dengan itu, universitas juga ingin diberi ruang untuk menjadi kebanggaan pada tiap mahasiswanya.

Hasil Kajian Berbagai Organisasi Kemahasiswaan
BEM KM, BEM Fakultas, dan HMJ menyampaikan hasil kajian dan aspirasi mahasiswa mengenai seragam hitam putih. Misalnya Fernando Tappang sebagai perwakilan dari BEM FEB menyampaikan hasil kajian dan keresahan di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
“Saya menyoroti ada dua poin yang kemudian kontradiktif dengan realita di lapangan,” kata Tappang. Pertama, ia menyoroti kedisiplinan. Ia melihat mahasiswa yang menggunakan seragam hanya memakai seragam secara seadanya, asal hitam dan putih. Sehingga menurutnya peraturan seragam hitam putih belum bisa menjadi indikator kedisiplinan. Poin kedua, ia menyoroti perihal kedisiplinan dari tenaga pendidik yang menurutnya masih rendah. Ia mengambil contoh tenaga pendidik yang masih datang terlambat dan sering membatalkan kelas secara tiba-tiba. Poin disiplin seharusnya tidak hanya diterapkan ke mahasiswa, namun juga kepada tenaga pendidik, pegawai, dan seluruh masyarakat di UPNVYK.
Secara keseluruhan, perwakilan yang hadir pada dialog itu merespon ketidaksetujuan mengenai kebijakan pengenaan seragam hitam putih. Pembuatan surat edaran tersebut dianggap masih prematur karena tidak melibatkan mahasiswa sehingga mencederai Nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani Rektor bersama perwakilan mahasiswa.
Adapun ketidaksetujuan lainnya yang dikemukakan oleh mahasiswa yakni bela negara tidak tercermin pada seragam, merujuk pada Peraturan Rektor mengenai Pengembangan UPN “Veteran” Yogyakarta sebagai kampus bela negara telah dilaksanakan dengan adanya mata kuliah bela negara dan widya mwat yasa. Mahasiswa juga berujar bahwa dengan pengenaan seragam, kampus dinilai hanya mengejar eksistensi dan citra bukan prestasi karena hal tersebut tidak akan mempengaruhi prestasi seseorang.
Pada dialog tersebut tidak ada satu perwakilan mahasiswa yang menyetujui diberlakukannya Surat Edaran  No. 1-0/UN62/SE/2018. Hingga pertemuan tersebut diakhiri dengan kesepakatan bahwa Surat Edaran yang beredar akan dikaji ulang dan untuk saat ini belum ada pemberlakukan sanksi untuk yang tidak mengenakan seragam hitam putih. Serta diadakannya dialog lanjutan kepada civitas akademika mengenai keberlanjutan Surat Edaran tersebut.

Sumber: Official account BEM KM UPN"V"Y


Reporter: Wiwit Setyaningsih/Siti Istikomah
Editor: Dimas Khairul Fajri

Lebih baru Lebih lama