Foto : Wiwit Setyaningsih/KLIRING |
Puluhan perwakilan mahasiswa UPN
“Veteran” Yogyakarta menghadiri undangan dari pihak birokrasi untuk melakukan
dialog mengenai Surat Edaran (SE) No. 1-0/UN62/SE/2018 di ruang rapat lantai V
Gedung Jend. Soedirman UPN “Veteran” Yogyakarta, Selasa (20/03/2018) pagi,
menyuarakan aspirasi mahasiswa mengenai pemakaian seragam hitam putih.
Dialog
ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang pernah dilakukan pada tanggal 6
Maret 2018. Dari birokrasi diwakili oleh Dr. Ir. Singgih Saptono, M.T. selaku
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama serta beberapa dekanat dan
dosen. Sedangkan dari pihak mahasiswa diwakili oleh ketua dan pengurus BEM KM,
BEM Fakultas, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), dan organisasi kemahasiswaan
lain.
Dialog
tersebut dimoderatori langsung oleh Ketua BEM KM, Fachrun Pramudya Bagus
Dewanda. Sebagai pembuka, Warek
III mengemukakan tiga alasan pengenaan seragam.
Alasan pertama, UPN “Veteran” Yogyakarta
pada mulanya didirikan oleh para Veteran yang pada kala itu mengenakan seragam
sebagai identitasnya. Selain itu, dalam perubahan UPN menjadi universitas negeri,
tertera dalam peraturan Presiden bahwa UPN adalah universitas yang memiliki
jiwa bela negara. Sehingga, menurut Warek III, UPN berusaha menyikapi hal
tersebut dengan tetap membuat ranah-ranah disiplin, kejuangan, kreativitas,
unggul, bela negara, dan jujur.
Menurut penuturan Warek III, mengenakan
seragam mencerminkan kedisiplinan serta melatih berpenampilan yang baik dan
rapi. Ia juga mencontohkan universitas yang berada di luar negeri seperti
Jepang, Korea, dan Thailand pun membuat peraturan yang serupa.
Kedua, Mengapa harus hitam putih? Hitam
putih dianggap sesuatu yang paling mudah dengan asumsi para mahasiswa tidak
perlu membeli kembali pakaian tersebut karena telah memilikinya pada saat awal
ospek universitas.
Ketiga, pihak universitas ingin diberi
ruang sebagai kebanggaan. Pada hari-hari tertentu tiap-tiap mahasiswa
mengenakan korsa jurusannya masing-masing dengan rasa kebanggaannya. Dengan
itu, universitas juga ingin diberi ruang untuk menjadi kebanggaan pada tiap
mahasiswanya.
Hasil Kajian Berbagai
Organisasi Kemahasiswaan
BEM
KM, BEM Fakultas, dan HMJ menyampaikan hasil kajian dan aspirasi mahasiswa
mengenai seragam hitam putih. Misalnya Fernando Tappang sebagai perwakilan dari
BEM FEB menyampaikan hasil kajian dan keresahan di lingkungan Fakultas Ekonomi
dan Bisnis.
“Saya
menyoroti ada dua poin yang kemudian kontradiktif dengan realita di lapangan,”
kata Tappang. Pertama, ia menyoroti kedisiplinan. Ia melihat mahasiswa yang
menggunakan seragam hanya memakai seragam secara seadanya, asal hitam dan
putih. Sehingga menurutnya peraturan seragam hitam putih belum bisa menjadi
indikator kedisiplinan. Poin kedua, ia menyoroti perihal kedisiplinan dari
tenaga pendidik yang menurutnya masih rendah. Ia mengambil contoh tenaga
pendidik yang masih datang terlambat dan sering membatalkan kelas secara
tiba-tiba. Poin disiplin seharusnya tidak hanya diterapkan ke mahasiswa, namun
juga kepada tenaga pendidik, pegawai, dan seluruh masyarakat di UPNVYK.
Secara keseluruhan, perwakilan yang
hadir pada dialog itu merespon ketidaksetujuan mengenai kebijakan pengenaan
seragam hitam putih. Pembuatan surat edaran tersebut dianggap masih prematur
karena tidak melibatkan mahasiswa sehingga mencederai Nota Kesepahaman yang
telah disepakati dan ditandatangani Rektor bersama perwakilan mahasiswa.
Adapun ketidaksetujuan lainnya yang
dikemukakan oleh mahasiswa yakni bela negara tidak tercermin pada seragam, merujuk
pada Peraturan Rektor mengenai Pengembangan UPN “Veteran” Yogyakarta sebagai
kampus bela negara telah dilaksanakan dengan adanya mata kuliah bela negara dan
widya mwat yasa. Mahasiswa juga berujar bahwa dengan pengenaan seragam, kampus
dinilai hanya mengejar eksistensi dan citra bukan prestasi karena hal tersebut
tidak akan mempengaruhi prestasi seseorang.
Pada dialog tersebut tidak ada satu
perwakilan mahasiswa yang menyetujui diberlakukannya Surat Edaran No. 1-0/UN62/SE/2018. Hingga pertemuan
tersebut diakhiri dengan kesepakatan bahwa Surat Edaran yang beredar akan
dikaji ulang dan untuk saat ini belum ada pemberlakukan sanksi untuk yang tidak
mengenakan seragam hitam putih. Serta diadakannya dialog lanjutan kepada
civitas akademika mengenai keberlanjutan Surat Edaran tersebut.
Sumber: Official account BEM KM UPN"V"Y |
Reporter:
Wiwit Setyaningsih/Siti Istikomah
Editor:
Dimas Khairul Fajri