Ketika Rasa Aman Berpindah ke Luar Institusi Pendidikan

Kliring.com - Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sedang menjadi sorotan di platform X dalam sepekan terakhir. Utas demi utas bermunculan mengangkat berita dugaan pelecehan verbal terhadap perempuan, mulai dari mahasiswi hingga dosen, yang dilakukan oleh 16 mahasiswanya. Fenomena ini bukan hanya menghadirkan kemarahan publik, tapi juga mendasari pertanyaan: “mengapa mahasiswa justru lebih memilih bersuara di ruang publik digital, alih-alih melalui institusi mereka sendiri?”



Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Pada Sabtu (11/04/2026), akun @/sampahfhui di X mengunggah thread yang berisi tangkapan layar percakapan dari sebuah grup mahasiswa FH UI. Isi obrolan tersebut berupa komentar-komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, ‘candaan’ cabul terhadap perempuan, serta penggunaan frasa yang merendahkan seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”. 

Sumber: akun @/sampahfhui di X

Diduga anggota grup tersebut merupakan mahasiswa dari FH UI itu sendiri. Hebatnya, banyak dari mahasiswa ini bukan hanya mahasiswa biasa. Banyak dari mereka yang merupakan pejabat dari berbagai organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia ospek. Korban dari dugaan pelecehan verbal ini mulai dari mahasiswa seangkatan pelaku, teman dekat pelaku, kakak dari salah satu pelaku, hingga dosen FH UI. 


“Yang bikin miris, mereka ini calon orang hukum, harusnya paling paham soal etika, martabat, dan konsekuensi hukum. Tapi malah menormalisasi pelecehan tiap hari. Lama-lama jadi budaya, dan itu bahaya banget.” komentar akun @/guudlucking pada thread ini. 


Kasus ini semakin memanas ketika sebagian dari orang tua pelaku yang ingin menutup-nutupi perilaku dari anaknya. Didukung dengan tersebarnya dugaan chat yang menginformasikan bahwa salah satu orang tua dari pelaku sedang memanggil mobil barracuda, hal ini membuat kemarahan publik semakin membesar. 

Sumber: akun @/Riana_adtz di X



Mengapa Mengadu ke Ruang Publik?

“Kenapa mahasiswa gak lapor ke kampus? Kenapa malah lapor ke X?”


Rendahnya kepercayaan terhadap institusi menjadi faktor kunci. Banyak kasus mahasiswa yang sudah membuat laporan, mereka mempertanyakan apakah laporan tersebut akan diproses dan apakah mereka akan benar-benar dilindungi dalam proses tersebut. Karena nyatanya banyak institusi yang tidak mau mematuhi aturan, menjalani proses investigasi dan penyelesaian kasus kekerasan seksual dengan prosedur yang benar hanya untuk reputasi, citra, dan nama institusi tidak tercoreng. Hal ini membuat kepercayaan mahasiswa kepada institusi semakin menipis.


Dengan minimnya kepercayaan mahasiswa terhadap institusi, ruang publik berubah menjadi tempat ‘aman’ bagi mahasiswa agar keluhannya bisa didengar. Ini seperti menandakan bahwa saat kasus viral, pihak institusi baru akan bertindak memerankan tugasnya sebagai ‘pelindung’ untuk mahasiswanya yang menjadi korban.


Media sosial memberikan rasa aman kepada korban, karena biasanya akan mendapatkan dukungan dari publik. Selain karena mendapatkan dukungan dari publik, korban yang lainnya juga akan ‘membuka suara’ untuk memvalidasi kasus tersebut. Walaupun begitu, media sosial juga sangat rentan terhadap bias dan informasi yang tidak selalu berbasis fakta.



Bukan yang Pertama Kali

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus kekerasan—termasuk kekerasan seksual maupun pelecehan—di lingkungan institusi, selalu berakhir dengan ending yang sama, tidak ada penyelesaian. Pola yang serupa terus berulang: viral di ruang publik, setelah sebelumnya tidak ada tindakan dari institusi untuk menangani masalah.


Pola yang terus berulang ini menunjukkan bahwa permasalahannya tidak hanya terletak pada individu, tetapi juga pada budaya organisasi yang belum sepenuhnya melindungi kita dan korban sebagai prioritas utama. Hal ini menandakan adanya kegagalan dalam sistem institusi yang membuat kasus-kasus kekerasan tidak pernah tuntas.

Sumber: akun @/propagandaham di X



Apa yang Bisa Institusi Lakukan?

 Institusi perlu memegang erat prinsip kemanusiaan dengan menyediakan saluran pelaporan yang aman, terpercaya, independen, perlindungan terhadap pelapor, serta transparansi terhadap proses berjalannya laporan yang telah dibuat. Hal ini merupakan hal paling dasar, yang tidak boleh dilewati oleh institusi untuk menciptakan ruang pembelajaran yang aman.


 Kasus ini bukan pertama kalinya dan tidak akan menjadi kasus yang terakhir. Jika sistem internal kita masih buruk, munculnya ruang institusi yang menjamin keamanan terhadap pelapor merupakan salah satu langkah yang dapat diambil untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Fenomena ini bukan hanya soal satu kasus pelecehan dan nama institusi yang tercoret, melainkan soal kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya melindungi kita, yang semakin hari semakin menipis.


Penulis: Khonsa Nuur Husna 

Editor: Intan Nur Hanifah dan Hanan Dharmadhyaksa

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama