Suara Mahasiswa: Membangun Masa Depan Bersama dalam Pemilihan Umum Raya!




Yogyakarta, Kliring.com - Di tengah dinamika kehidupan kampus yang semakin kompleks, pemilihan umum mahasiswa menjadi salah satu momen penting yang tidak boleh dilewatkan. Sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi dan suara mahasiswa, pemilihan ini bukan hanya sekedar ajang kompetisi, tetapi juga merupakan cerminan dan nilai-nilai demokrasi yang harus dijunjung tinggi. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokrasi kampus, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) akan segera melaksanakan Pemilihan Umum Raya Mahasiswa (PEMURA) tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memilih pemimpin baru yang akan menjadi wakil suara mahasiswa dan berkontribusi pada pengembangan organisasi kemahasiswaan. 


Untuk mengawali berjalannya PEMURA, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Keluarga Mahasiswa UPNVY tahun 2024 telah menggelar press release yang diadakan pada Sabtu, (12/10/2024) di Auditorium sayap timur UPNVY. Acara press release ini dihadiri oleh instrumen PEMURA 2024 yaitu Khrisna Dhiya Mirza selaku Ketua KPUM, Aurellio Muhammad Saleemah Agung selaku Wakil Ketua KPUM, Aktaraposa Farrelansel R.A. selaku Ketua Panitia Pemilu Raya Mahasiswa (PPRM), Dewanata Wijaya selaku Wakil ketua PPRM, dan Marcelinus Dinho Siahaan selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).


Ada tiga instrumen yang akan mengawal berjalannya PEMURA 2024. Pertama, KPUM yaitu lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemura yang bersifat independen. Kedua, PPRM yaitu panitia yang dibentuk oleh KPUM untuk melaksanakan fungsi penyelenggaraan dari KPUM. Ketiga, Panwaslu yaitu panitia pengawas pemilu yang bertugas untuk mengawasi jalannya PEMURA tahun 2024. Panwaslu sendiri nantinya akan menjaga PEMURA dari tindak kecurangan maupun pelanggaran terhadap Undang-Undang PEMURA. 


Untuk diketahui, KPUM akan melaksanakan sosialisasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 17 Oktober 2024. Pendaftaran bakal calon akan dilaksanakan pada tanggal 20 sampai 26 Oktober 2024. Untuk pengumuman bakal calon ketua dan wakil ketua akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2024. Sedangkan untuk sosialisasi kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024 dan masa kampanye akan berlangsung selama 6 hari dari tanggal 2 sampai 12 November 2024. Setelah masa kampanye selesai, akan diadakan satu hari masa tenang pada tanggal 13 November 2024, sebelum akhirnya dilaksanakan hari pemungutan suara dan penghitungan suara pada tanggal 14 November 2024. 


KPUM telah menetapkan peraturan pemilu yang akan menjadi pedoman teknis dan pelaksanaan PEMURA 2024 di laman Instagram mereka yaitu @pemura_upnvyk. Tidak ada perubahan regulasi yang signifikan dari tahun sebelumnya, hanya berubah dari hari, tanggal, dan rangkaian kegiatan PEMURA.


Tidak ada batas jumlah maksimal pendaftar kandidat atau bakal calon dari PEMURA 2024, dimana berapapun yang mendaftar akan diproses dan diverifikasi. Namun, ada sedikit perubahan untuk syarat pendaftaran bakal calon dari tahun sebelumnya yaitu ketentuan penggunaan Curriculum Vitae Applicant Tracking System (CV ATS)  Friendly dan surat keterangan sehat fisik maupun mental.


PEMURA dilaksanakan berdasarkan prinsip demokratis dengan menjunjung 6 asas, yaitu Luber Jurdil yang merupakan singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dimana 6 asas tersebut dijunjung untuk melaksanakan pemilihan suara yang efektif dan efisien sehingga eksekusi di lapangan tidak pernah menyeleweng atau tidak sesuai dengan peraturan atau asas tersebut. 


Panwaslu telah menetapkan peraturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Panwaslu. Peraturan Panwaslu mengatur bagaimana Panwaslu bergerak, bagaimana nantinya mereka melakukan pengawasan, dan bagaimana mekanisme pelaporan itu dapat diterima. Sedangkan SOP Panwaslu mengatur bagaimana nantinya laporan itu dapat diterima, diselidiki, dan diverifikasi oleh Panwaslu untuk diberikan kepada pihak berwajib seperti KPUM dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). “Peraturan dan SOP pengawasan Panwaslu akan disosialisasikan pada tanggal 17 Oktober berbarengan dengan sosialisasi dan penetapan DPT,” ujar Marcelinus Dinho.


Selain menetapkan peraturan dan SOP Panwaslu, panita juga sudah menyiapkan tiga skema tentang pelanggaran maupun pengawasan terhadap PEMURA. Ketika terjadi ketidak kondusifan atau sesuatu yang berujung melakukan tindak pidana, dapat dilaporkan secara langsung kepada pihak berwajib. Adapun jika terjadi pelanggaran maupun pengawasan, tetapi bukan merupakan tindak pidana akan diberikan kepada pihak berwajib seperti KPUM dan DPM KM. 


Dengan diadakannya PEMURA, diharapkan seluruh lapisan mahasiswa UPNVY dapat berpartisipasi secara aktif di setiap rangkaian kegiatan. Untuk meningkatkan animo partisipasi dari mahasiswa, KPUM akan melakukan dua strategi promosi yaitu secara tradisional dan modern. Promosi secara tradisional dilakukan dengan kegiatan sosialisasi, sedangkan promosi secara modern akan dilakukan dengan membuat konten edukasi terkait bagaimana PEMURA berdampak untuk para mahasiswa. Paling utama promosi melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok karena dirasa sebagai media informasi yang sering digunakan oleh mahasiswa. 


PEMURA adalah pesta demokrasi bagi seluruh mahasiswa. Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk memilih pemimpin yang amanah dan berkompeten. Jangan ragu untuk menggunakan hak suaramu. Mari bersama-sama membangun kampus yang lebih baik melalui PEMURA. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi akun Instagram resmi PEMURA UPNVY. 


Penulis : Fany Widhi

Editor : Shela Ananta


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama