Pro Kontra Batas Kecepatan Kendaraan di Yogyakarta


Sumber: Google

Kliring.com - Saat ini, sosial media tengah diramaikan dengan perbincangan terkait peraturan pemerintah Kota Yogyakarta yang membatasi kecepatan berkendara dengan kecepatan 40km/jam untuk wilayah Kota Yogyakarta. Berbagai pro dan kontra muncul di masyarakat mengenai peraturan mendadak dari pemerintah Kota Yogyakarta ini. Meskipun begitu, demi kelancaran penerapan peraturan ini, pihak-pihak terkait melakukan imbauan langsung di masyarakat melalui sosialisasi mengenai tujuan adanya peraturan ini.

“Menurut pendapat saya, peraturan ini tidak terlalu efektif jika diterapkan jam-jam tertentu. Bahkan yang katanya peraturan tersebut telah diterapkan sejak 2013, belum terlalu terasa bagi pengendara dikarenakan kurangnya sosialisasi serta koordinasi dari pihak terkait,” ujar salah satu mahasiswa di Yogyakarta. 

Peraturan ini memang telah ditetapkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam peraturan ini, dinyatakan bahwa batas kecepatan kendaraan untuk kawasan perkotaan maksimal 50 km/jam, terkhusus di wilayah Kota Yogyakarta dibatasi maksimal 40 km/jam.

Pembatasan kecepatan kendaraan ini tentunya dirasakan oleh seluruh masyarakat Yogyakarta, begitu juga dengan para pendatang yang berkunjung ke Yogyakarta. “Sebagai mahasiswa yang pulang pergi dari Bantul ke Sleman untuk kuliah, bagi saya peraturan tersebut sangat merugikan saya karena harus menghabiskan waktu lebih lama di perjalanan. Apalagi selama di perjalanan saya harus melewati banyak lampu lalu lintas sehingga jalanan jadi semakin ramai dan padat,” lanjut mahasiswa lainnya yang kebetulan bertempat tinggal di Bantul dan harus pulang pergi untuk berkuliah yang jaraknya jauh dari tempat tinggalnya.

Pembahasan yang paling hangat di sosial media saat ini memang muncul dari kalangan pelajar dan mahasiswa yang harus pulang pergi ke sekolah maupun ke kampus. Bagi mereka, pembatasan kecepatan berkendara ini kurang efektif diterapkan di kota pelajar ini. Jika memang ingin mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya, aturan ini memang cukup efektif namun butuh berbagai pertimbangan sehingga tidak merugikan pihak manapun.

Sejauh ini, peraturan ini memang masih menjadi perdebatan yang cukup menegangkan. Tidak hanya di sosial media namun juga di kehidupan sehari-hari masyarakat Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, perlu sosialisasi yang mendukung pemahaman masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai peraturan yang sebenarnya bertujuan baik bagi seluruh masyarakat.

Penulis: Rien Arfan

Editor: Annisa Nur Widya Fauzia


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama