Satgas PKS: Upaya Pemberantasan Predator Seksual di Kampus

 Yogyakarta – Minggu, 16 Oktober 2022 BPPM Kliring resmi meluncurkan majalah tahunannya yang bertema “Bahaya Kekerasan Seksual Mengintai Kita”. Kurang lebih sebanyak 30 orang perwakilan dari LPM, organisasi mahasiswa, himpunan mahasiswa, dan Dewan Perwakilan Mahasiswa datang ke peluncuran ini. Acara dimulai pukul 08.30 WIB dan bertempat di Ruang Seminar FEB UPN “Veteran” Yogyakarta. Peluncuran majalah disertai dengan seminar dibawakan oleh Abdul Kodiman, S. H., C. Me. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sembada Yogyakarta.



Acara dibuka oleh MC, Novi dengan menyanyikan Indonesia Raya dan Mars Bela Negara. Dilanjutkan dengan sambutan dari Alif Bayu Nugraha, Pimpinan Umum BPPM Kliring dan M. Fathur R. Rizky, Ketua Pelaksana Majalah Tahunan. Kemudian dilaksanakan pengenalan singkat isi majalah oleh ketua pelaksana. Memasuki acara inti, Stevanie selaku moderator memandu jalannya acara.

Abdul menjabarkan seputar kekerasan seksual dari perspektif hukum. Kekerasan seksual dapat berbentuk sengaja atau tidak sengaja dan bisa melukai martabat, maupun fisik sendiri.

Di Indonesia kekerasan seksual bisa dipidana melalui UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pada sesi tanya jawab salah satu topik yang didiskusikan adalah akun-akun instagram yang mengekspos identitas pelaku kekerasan seksual. Umumnya akun-akun tersebut menggunakan username @namakampus-cabul, sebagai contoh “upncabul”. Dari hasil diskusi dapat disimpulkan bahwa akun-akun tersebut memang dibutuhkan sebagai hukuman tambahan berupa sanksi sosial dari masyarakat. Namun, lebih baik mengekspos identitas pelaku setelah pihak berwenang memberi pernyataan bahwa orang tersebut memang terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual.

Topik lainnya yang dibahas adalah apa yang sebaiknya dilakukan oleh korban agar bisa speak up, terlebih jika pelaku memiliki kedudukan tinggi. Sering kali korban akan mendapatkan tekanan dari berbagai arah ketika ingin melapor. Karena itu, ketika korban membuat laporan harus mempunyai bukti agar tindakan kekerasan seksual itu bisa dikatakan sah. Sehingga, perlu memfokuskan dulu pada dokumen yang memperkuat bukti pelecehan seksual. Abdul juga mendorong agar korban jangan takut untuk speak up, karena jika korban saja tidak speak up hal tersebut justru akan membuat pelaku menjadi tidak jera dan kembali melakukan pelecehan seksual. 


Diskusi lainnya adalah korban mengalami kekerasan seksual apakah bisa melawan balik? dan jika melawan balik lalu pelaku terluka apa korban pelecehan seksual bisa dijatuhi hukuman?. Untuk melakukan perlawanan harus ada aturan. Jangan langsung bertindak jika belum ada ancaman. Sah-sah saja jika korban melakukan perlawanan kepada pelaku pelecehan seksual dengan catatan pelaku terlebih dahulu melakukan ancaman.

 

Tema seminar kekerasan seksual diangkat dari keresahan mahasiswa terhadap penegakan dan pemberantasan kekerasan seksual di dunia pendidikan. Di Indonesia sudah disahkan pada Permendikbud Riset No. 30 Tahun 2021. Melalui peraturan tersebut instansi pendidikan yang belum membuat Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual (Satgas PKS) terancam diturunkan akreditasinya. Pada saat tema ini diangkat oleh BPPM Kliring, UPN “Veteran” Yogyakarta sedang dalam proses perekrutan anggota Satgas PKS. Diharapkan setelah Satgas PKS terbentuk kampus dapat menjadi tempat aman, bebas dari kebejatan predator seksual.

klik disini untuk membaca majalah

 

Penulis: Eltrifosa Candra Nugraheni


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama