Foto: Dhita Permata Wira/KLIRING |
Munculnya Surat Edaran Rektor Nomor 1-0/UN62/SE/2018 yang beredar ke tengah-tengah mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta bagaikan petir di siang bolong bagi para mahasiswanya. Pasalnya, di dalam surat edaran tersebut memuat aturan berpakaian bagi mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta, salah satunya kewajiban memakai seragam hitam-putih di setiap hari Senin dan Selasa. Hitam untuk warna bawahan dan juga kerudung bagi wanita yang berkerudung, sedangkan putih untuk warna atasannya (hem). Hal tersebut sontak membuat banyak mahasiswa bertanya-tanya mengapa tiba-tiba muncul kewajiban seperti itu, karena tak ada asap tanpa api. Walaupun di dalam surat tersebut sudah tertera alasan mengapa mahasiswa diwajibkan memakai seragam hitam-putih, tetapi alasan tersebut tetap saja dianggap tidak memuaskan oleh sebagian kalangan mahasiswa.
Surat Edaran Rektor Nomor
1-0/UN62/SE/2018 dikeluarkan pada tanggal 9 Februari 2018. Di dalam surat
tersebut tertera adanya kewajiban bagi mahasiswa pada tanggal 5 Maret 2018
untuk memakai seragam hitam-putih pada setiap hari Senin dan Selasa, memakai
pakaian bebas dan rapi pada hari Rabu dan Kamis, dan memakai pakaian atasan
(hem) batik pada hari jumat. Aturan tersebut berdasar pada UUD 1945 pasal 27 (3) dan pasal 30 (1),
Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2014 tentang pendirian UPN “veteran”
Yogyakarta, dan Peraturan Rektor UPN “veteran” Yogyakarta Nomor 9 tahun 2017.
Sehingga, dapat dipahami bahwa pemakaian seragam hitam-putih itu sendiri
dimaksudkan sebagai wujud “bela negara”. Seperti yang diketahui, UPN “Veteran”
Yogyakarta identik sekali dengan “bela negara” sehingga UPN dapat disebut juga
sebagai Kampus Bela Negara.
Namun, pemahaman pemakaian seragam
hitam-putih sebagai upaya “bela negara” bagi mahasiswa ternyata tidaklah
sejalan dengan apa yang dipahami oleh sebagian mahasiswa di dalamnya. Sehingga,
tak sedikit mahaiswa yang tidak bisa menerima aturan tersebut, khususnya
kewajiban memakai seragam hitam-putih. Pro-kontra pun muncul dari kalangan
mahasiswa sendiri dalam merespon Surat Edaran tersebut.
Berpijak
atas hal itu, divisi Humas dan Litbang BPPM KLIRING melakukan jajak pendapat
untuk mengetahui seperti apa respon mahasiswa dalam menanggapi Surat Edaran
tersebut. Jajak pendapat ini dilakukan dengan cara menyebar kuesioner pada tanggal
16-18 Februari 2018 kepada 120 orang responden di Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Para responden tersebut terbagi dari tiga jurusan, yaitu Ekonomi Pembangunan,
Akuntansi, dan Manajemen dengan proporsi masing-masing 40 responden yang
berasal dari mahasiswa angkatan
2017 sampai 2014.
Dari
120 responden terpilih, 94,17% mengetahui Surat Edaran Rektor mengenai
pemakaian seragam (hitam-putih) untuk semua mahasiswa yang dimulai 5 maret
2018, sedangkan 5,83% tidak mengetahui. Data ini menunjukkan bahwa Surat Edaran
tersebut sudah diketahui hampir seluruh mahasiswa di lingkup FEB.
Adapun
kaitannya pemakaian seragam dengan semangat belajar, hanya 30,83% yang
menganggap pemakaian seragam tersebut akan berpengaruh terhadap semangat
belajar mahasiswa. Sedangkan, 69,17% menyatakan bahwa keduanya tidak saling
terkait. Dapat dilihat, ternyata banyak mahasiswa yang merasa bahwa pemakaian
seragam tidaklah menjadi faktor yang sangat mempengaruhi semangat belajar.
Selanjutnya, terkait pemakaian
seragam sebagai wujud “Bela Negara”. Sebanyak
90,83%
menganggap pemakaian seragam hitam-putih tidaklah mencerminkan sikap “Bela
Negara”. Tersisa 9,17% responden yang menganggap keduanya saling berkaitan.
Artinya, sebagian besar mahasiswa tidak sepahaman dengan pihak pembuat
kebijakan dalam memaknai pemakaian seragam sebagai wujud Bela Negara.
Lalu,
dilihat dari sisi kesiapan mahasiswa dalam melaksanakan pemakaian seragam,
sebanyak 80% mahasiswa merasa belum siap untuk melaksanakannya. Sebanyak 20% responden yang lain merasa sudah
siap untuk melaksanakan aturan tersebut. Hal tersebut mengindikasikan bahwa
pelaksanaan aturan tersebut nantinya akan menemui hambatan karena sebagian
besar dari mahasiswa belumlah siap untuk melaksanakannya.
Terakhir,
dilihat dari faktor yang mendasari setuju dan tidaknya mahasiswa terhadap
aturan dalam Surat Edaran tersebut. Sebanyak
59,17%
responden terpaksa menyetujuinya,
sedangkan sisanya 8,33% atas kemauan pribadi, 3,33% mengikuti teman, 10%
memiliki alasan lainnya. Adapun latar belakang untuk tidak setuju, ada 43,33%
atas kemauan pribadi, 10% terpaksa, 5% tidak mampu membeli seragam, 28,33%
memiliki alasan lainnya. Yang menarik, sebagian besar merasa terpaksa untuk
menyetujui aturan tersebut, dikhawatirkan hal itu nantinya dapat menjadi beban
bagi mahasiswa. Sedangkan, yang tidak setuju dapat dilihat sebagian besar atas
kemauan pribadi. Angka tersebut menunujukkan bahwa sebagian besar mahasiswa
tidak bisa menerima aturan tersebut dan justru malah sebagian besar dari
mahasiswa merasa terpaksa untuk menerima aturan tersebut.
Teks: Litbang BPPM KLIRING
Teks: Litbang BPPM KLIRING